Jumat, Juli 4, 2025
BerandaEkonomiSingkong dan Tapioka Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk

Singkong dan Tapioka Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk

Jakarta, Panduan.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut impor komoditas singkong dan tapioka kemungkinan akan dikenakan tarif bea masuk sebagai solusi untuk memaksimalkan produksi dalam negeri.

“Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2025.

Budi mengatakan, sampai saat ini larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Bantuan Rusia ke Iran Bergantung pada Permintaan Teheran

Lebih lanjut, ia menyampaikan Kemendag belum bisa menginformasikan secara rinci terkait dengan tata kelola impor singkong dan tapioka, karena masih menunggu keputusan akhir dalam rapat koordinasi.

“Belum, ini saya juga masih nunggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kemendag siap untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan, hal ini dilakukan sebagai tanggapan atas permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka.

“Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis,” kata Isy dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Kasus Importasi Gula Kemendag

Kementerian Perdagangan sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal. Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.

“Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik,” imbuhnya.

Isy menjelaskan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.

Ia menyebut keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka tersebut juga mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

Usulan lartas impor singkong dan tapioka sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments