Home News Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Kewajiban Pemerintah terkait BLBI

Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Kewajiban Pemerintah terkait BLBI

0
POTRET: Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dok. Istimewa)
POTRET: Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Dok. Istimewa)

Jakarta, Panduan.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyambut baik laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengenai penyelesaian kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) dalam program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 218,3 triliun.

Di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Presiden Prabowo menerima laporan Menkeu Suahasil mengenai situasi perekonomian terkini, pengelolaan APBN, kemudian pelunasan utang obligasi BLBI pemerintah yang saat itu diterbitkan untuk menangani krisis krisis keuangan 1997—1998.

“Tadi mendapatkan arahan dari Bapak Presiden bahwa Bapak Presiden menyambut baik penyelesaian ini dan memang kalau kita masuk di dalam suatu krisis yang sifatnya jangka panjang, pada waktu itu ya, penyelesaiannya itu jangka panjang,” kata Menkeu Suahasil saat jumpa pers di selasar Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 22 September 2026 setelah dia menghadap Presiden Prabowo.

Baca Juga: Hasil Survei ASI: Tingkat Kepercayaan Prabowo 61,4%, Tingkat Kepuasan Prabowo 57,6%

Suahasil melanjutkan pelunasan utang obligasi BLBI pemerintah itu diharapkan menjadi pembelajaran ke depan dalam mengelola keuangan negara.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia sehingga menjadi catatan sejarah, dan ditutup pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai, dibayar tuntas,” kata Menkeu Suahasil.

Dalam jumpa pers yang sama, Suahasil menjelaskan pelunasan utang obligasi BLBI pemerintah itu dilakukan pada 24 Agustus 2026. Obligasi BLBI tersebut, saat itu diterbitkan oleh pemerintah untuk menangani krisis ekonomi 1997—1998.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap 6 Langkah Presiden Prabowo Menuju Kemandirian Energi

Kewajiban tersebut kemudian secara rutin dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada BI. Kemudian, saat pelunasan, Suahasil menjelaskan pembayaran terakhir dilakukan menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Suahasil menyampaikan surplus yang diperoleh BI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, sesuai ketentuan, dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah atas obligasi BLBI.

“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Suahasil. (ant/jey)

Exit mobile version