Home News Resmi Disahkan, RUU ASN Permudah Daerah 3T Peroleh ASN

Resmi Disahkan, RUU ASN Permudah Daerah 3T Peroleh ASN

0

Jakarta, Panduan.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU) kini resmi disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI.

Adanya aturan ini dapat memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan mendapat kemudahan mobilitas talenta ASN.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja,” ujar Anas.

Adapun mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional. UU ini juga menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelasnya.

Anas menyebut, RUU ASN ini juga terdapat poin mengenai rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Pihaknya juga mengatakan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

“Selama ini persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN,” imbuhnya.

Resminya Undang-Undang ini juga mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi ini tidak lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. (ant)

Exit mobile version