Jakarta, Panduan.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan lima direktorat dan satu sekretariat dalam struktur yang akan mengisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, usai mendapat persetujuan pembentukan lembaga tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Usulan kami ada lima direktorat plus satu sekretariat. Jadi total ada enam unit eselon II. Saat ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian PANRB,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kamaruddin Amin menjelaskan pembentukan Ditjen Pesantren sudah melalui sejumlah tahapan penting, termasuk surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Menteri PANRB yang memerintahkan percepatan proses kelembagaannya.
Baca Juga: Hasil Survei ASI: 76,4% Publik Puas dengan Kinerja Kemendikdasmen
Menurutnya, penetapan pejabat yang akan memimpin Ditjen Pesantren nantinya merupakan kewenangan Presiden. Ia optimistis tahun ini penyusunan struktur Ditjen Pesantren akan rampung.
“Dirjen itu jabatan eselon I. Jadi nanti Pak Menteri akan mengusulkan nama-nama dan Presiden yang akan menetapkan,” kata dia.
Sebelumnya, pada momentum Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025 Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pembentukan Ditjen Pesantren.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Mensesneg Prasetyo Hadi Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang secara resmi memerintahkan Kemenag segera menindaklanjuti pembentukan Ditjen Pesantren.
“Dengan adanya direktorat jenderal, koordinasi dan pelayanan kepada pesantren dapat dilakukan secara lebih luas, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Menag Nasaruddin Umar.
Baca Juga: Kemenag Pati Gelar Pelepasan Petugas dan Jamaah Haji, Kepala Kemenag Berpesan untuk Jaga Kesehatan
Rencana pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan di lingkungan Kemenag. Nantinya, Ditjen Pesantren akan mengambil alih fungsi yang selama ini berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Ditjen Pendidikan Islam.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk memperkuat peran pesantren sebagai pusat pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (ant/jey)

