Sabtu, Februari 22, 2025
BerandaEkonomiKemkomdigi Rencanakan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz pada Tahun 2025

Kemkomdigi Rencanakan Lelang Pita Frekuensi 1,4 GHz pada Tahun 2025

Jakarta, Panduan.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital merencanakan lelang pita frekuensi 1,4 GHz dilakukan pada tahun ini, meski belum dapat dipastikan kapan rentang waktu pelaksanaannya.

“Paling yang saya bisa bilang ya estimasi di tahun ini. Cuma bulannya bulan apa, itu tergantung dinamika,” ujar Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi, Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Adis Alifiawan dalam diskusi di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.

Adis mengatakan proses persiapan lelang telah memasuki tahap awal dengan dilakukannya konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.

Baca Juga: Prabowo dan Boluarte Bahas Perjanjian Ekonomi hingga Berantas Narkoba

Dia menjelaskan bahwa lelang frekuensi ini masih harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persiapan seleksi untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan pita frekuensi radio tersebut.

“Persiapan seleksi itu nanti ada kebutuhan untuk dokumen seleksi, KM (keputusan menteri) seleksi, itu masih panjang lah, kayak gitu. Nanti tahapan-tahapan itu harus ditempuh,” ujar dia.

Adis mengatakan hal tersebut merupakan tahapan yang harus dilewati, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio.

Dinamika proses lelang, kata dia, masih perlu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Itu salah satu hal yang mungkin kita pertimbangkan, kita pertimbangkan di sini untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat ini, kemudian kita laporkan lagi ke pimpinan apakah ini akan dikoordinasikan lagi dengan instansi lain, atau bisa kita putuskan sekarang di dalam komitmennya itu sendiri,” ucap dia.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kedatangan Direktur CIA di AS

Sebelumnya, Kementerian Komdigi menyampaikan bahwa konsultasi publik perihal Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Penyusunan ketentuan itu dinilai perlu karena Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), dengan kondisi layanan baru menjangkau 21,31 persen dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia dan kualitas layanan yang tergolong rendah dengan kecepatan mengunduh rata-rata 32,10 Mbps menurut laporan Ookla pada Oktober 2024.

Selain itu, harga rata-rata bulanan layanan internet dengan kecepatan hingga 100 Mbps masih tergolong mahal, biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan serat optik di perdesaan dan pinggiran kota masih tinggi, serta regulasi dan infrastruktur pendukung yang ada belum memadai.

Dalam kondisi yang demikian, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Negaranya

Guna mendukung penyediaan layanan akses internet murah, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan spektrum frekuensi radio 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz khusus untuk layanan internet di rumah serta sarana pendidikan dan kesehatan.

Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access (BWA), akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio.

Layanan BWA disediakan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched menggunakan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT).

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disiapkan untuk meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optik.

Rancangan peraturan ini mencakup penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched serta hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional. (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments