Rabu, Februari 5, 2025
BerandaNewsPresiden Filipina Tolak Gunakan Meriam Air Terhadap Kapal China

Presiden Filipina Tolak Gunakan Meriam Air Terhadap Kapal China

Moskow, Panduan.co.id – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada Senin menolak usulan untuk melengkapi kapal penjaga pantai dengan meriam air sebagai alat pertahanan terhadap dugaan kesewenang-wenangan kapal China di Laut China Selatan.

Gagasan tersebut dicetuskan oleh Pemimpin Minoritas Senat Filipina Koko Pimentel pekan lalu, setelah insiden terbaru Beijing yang menggunakan meriam air terhadap kapal-kapal Filipina, seperti dilaporkan situs berita Rappler.

“Tidak…kami tidak berniat menyerang siapa pun dengan meriam air atau serangan lain semacam itu,” kata Marcos saat menjawab pertanyaan tentang usulan tersebut, menurut Rappler.

Baca Juga: Jokowi Terima Bos Freeport McMoRan di Washington DC AS, Bahas Tambahan 10 Persen Saham

Presiden menambahkan bahwa Filipina “tidak akan meniru penjaga pantai China dan kapal-kapal China” dalam melengkapi armadanya dengan meriam air.

“Bukan misi angkatan laut kami, penjaga pantai kami untuk memulai atau meningkatkan ketegangan. Misi mereka justru sebaliknya, yaitu menurunkan ketegangan,” lanjut Marcos.

Sebelumnya pada Selasa (30/4), dua kapal Filipina memasuki perairan Scarborough Shoal, sebuah pulau karang yang diklaim oleh Filipina dan China.

Pihak berwenang Filipina mengatakan bahwa kapal penjaga pantai China mengganggu kapal-kapal Filipina dan merusaknya dengan menembakkan meriam air.

Penjaga Pantai China mengatakan bahwa kapal-kapal tersebut mengabaikan peringatan berulang kali dari pihak China.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Penambahan Rest Area untuk Fasilitasi Mudik

China telah terlibat dalam perselisihan selama puluhan tahun dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Filipina, mengenai afiliasi teritorial sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan.

Pada Juli 2016, menyusul gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar untuk klaim teritorial di Laut China Selatan.

Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukan merupakan wilayah sengketa dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif. Beijing tidak mengakui atau menerima keputusan tersebut. (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments