Home Ekonomi Respon Purbaya Soal Masuk Bursa Calon Gubernur BI: Tetap Ikuti Arahan Presiden

Respon Purbaya Soal Masuk Bursa Calon Gubernur BI: Tetap Ikuti Arahan Presiden

0
POTRET: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Dok. Istimewa)
POTRET: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Dok. Istimewa)

Jakarta, Panduan.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tetap mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait isu namanya masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Kami ikuti perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dia mengaku belum mengetahui detail nama-nama kandidat calon Gubernur BI usai Perry Warjiyo mengundurkan diri pada Senin, 27 Juli 2026.

Ia juga menyebut belum menerima arahan dari Presiden Prabowo terkait kelanjutan posisi kepala bank sentral.

“Belum, belum ada perintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia usai menerima pengunduran dirinya.

Baca Juga: Prabowo Minta Pamong Praja Layani Rakyat Tanpa Kesombongan

Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu (26/7), sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.

“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin.

Prasetyo mengatakan jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Ia menegaskan ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif. (ant/jey)

Exit mobile version