- Jakarta, Panduan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang menetapkan PT Sungai Budi Group menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Tentu dalam perjalanannya kalau kami menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025 malam.
Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK perlu mendalami terlebih dahulu dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Sungai Budi Group secara korporasi atau tidak.
“Akan tetapi, yang jelas kami tangani saat ini adalah person to person, yakni orang menyuap kepada penyelenggara negara,” jelasnya.
Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Seiring Sentimen Pengalihan Dana ke Perbankan
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).
Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. (ant/jey)

