Rabu, September 10, 2025
BerandaAgamaKPK Ungkap Biaya Komitmen pada Kasus Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS

KPK Ungkap Biaya Komitmen pada Kasus Kuota Haji Capai 10.000 Dolar AS

Jakarta, Panduan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen atau biaya untuk mengikat perjanjian/kontrak pada kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 ada yang mencapai 10.000 dolar Amerika Serikat.

“Jadi, kisaran-kisaran itu (biaya komitmen, red.) bisa juga nanti lebih besar. Misalkan, bisa ke angka 10.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 9 September 2025.

Asep menjelaskan biaya komitmen bisa mencapai angka tersebut sebab harga yang ditetapkan agensi perjalanan haji untuk satu kuota haji khusus setiap jamaahnya berbeda-beda atau tidak sama.

Baca Juga: KPK Duga Lebih dari 100 Agensi Haji Terlibat di Kasus Kuota Haji

“Mungkin di travel agent (agensi perjalanan haji, red.) A sekian puluh ribu dolar AS, di travel agent B lebih besar lagi. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon jamaah haji,” katanya.

Menurut Asep, penawaran harga bisa berbeda-beda, bahkan tinggi, sebab kuota haji khusus yang dijual tidak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengantre dibandingkan kuota haji reguler.

“Haji khusus pun ada antreannya sebetulnya, sampai dua tahun kalau tidak salah yang kami ketahui. Nah, makanya ditawarkan kepada calon jamaah haji itu, kalau mau membayar lebih tinggi, nanti bisa langsung berangkat,” ujarnya.

Dengan demikian, biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus pada kasus tersebut dapat berbeda-beda, bahkan hingga mencapai 10.000 dolar AS.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: Indonesia Dapat Jatah 221.000 Kuota Haji pada tahun 2025

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments