Home Hukum & Kriminal Kasus LPEI, KPK Sebut Anggota DPR yang Dititipi Mobil Berinisial MS

Kasus LPEI, KPK Sebut Anggota DPR yang Dititipi Mobil Berinisial MS

0
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Dok. Istimewa)
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (Dok. Istimewa)

Jakarta, Panduan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan identitas anggota DPR RI yang dititipi satu unit kendaraan roda empat jenis Alphard tahun 2023 dan kemudian mobil itu disita karena terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berinisial MS.

“Mobil ini dititipkan tersangka kami di LPEI, dititipkan ke saudara MS. Jadi, mobilnya sudah kami sita dari yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin, 25 Agustus 2025.

Asep mengatakan bahwa mobil tersebut sebelumnya diberikan oleh tersangka kasus LPEI berinisial H. Walaupun demikian, Asep belum dapat mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas MS maupun H.

Baca Juga: Presiden Prabowo Berikan Amnesti 1.178 Terpidana

Sebelumnya, KPK mengumumkan menyita kendaraan tersebut dari anggota DPR RI pada 31 Juli 2025. Penyitaan kendaraan itu berkaitan dengan kasus LPEI pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. (ant/jey)

Exit mobile version