
Jakarta, Panduan.co.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang aset berupa tanah dan/atau bangunan senilai Rp3,9 miliar terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa objek lelang tersebut merupakan bagian dari pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam perkara korupsi dan pencucian uang PT Asabri atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Adapun objek lelang yang laku terjual berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Umakelod, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali, seluas 1.894 meter persegi dengan nilai limit Rp2.832.300.000,00.
“(Aset tanah dan/atau bangunan) laku terjual Rp3.992.300.000,00,” katanya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Presiden Senat Kamboja
Lelang tersebut, kata Kapuspenkum, dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara daring dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian keuangan (Kemenkeu).
“Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Teddy Tjokrosaputro dan menyatakan putusan kasasi tetap berlaku.
Pada tingkat kasasi, hukuman Teddy diperberat dari menjadi 17 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun penjara. Selain itu, Teddy juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp20.832.107.126,00.
Diketahui, Teddy Tjokrosaputro selaku Direktur PT Rimo Lestari Internasional merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus pidana korupsi Asabri dan kasus korupsi PT Jiwasraya. (ant/jey)