Batang, Panduan.co.id – Kabupaten Batang menjadi salah satu daerah favorit untuk para pekerja. Pasalnya pembangunan mega proyek Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) ditarget rampung dan mulai beroperasi di tahun 2024, proyek ini dipastikan akan menyerap ribuan lapangan kerja.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batang, Fauzi Fallas dan Ahmad Ridwan berjanji akan membantu proses penyerapan lapangan kerja melalui mega proyek KITB jika terpilih untuk memimpin Batang lima tahun kedepan.
Sebagai seorang pengusaha sukses, Kaji Fallas sangat memahami permasalahan tenaga kerja dan bagaimana menjaga stabilitas iklim investasi di Batang. Mantan Ketua Lembaga Perekonomian NU Batang ini, menjelaskan jika terpilih menjadi pemimpin ia bersama Kaji Ridwan dirinya akan fokus menciptakan lapangan kerja untuk warga Batang.
Baca Juga: Demi Kejayaan Sepak Bola Batang, Fauzi Fallas Siap Hidupkan Kembali Persibat
“Karena kebetulan background saya pengusaha. Jadi saya tahu persis masalah-masalah tenaga kerja, soal kesulitan investasi, hambatan lainnya,” kata Fauzi Fallas belum lama ini.
Selaras dengan itu, Koordinator Relawan Batang Progresif, Muhammad Faisal mengatakan pasangan Fallas-Ridwan telah membuat program konkrit untuk menyerap tenaga kerja di Kabupaten Batang jika menang Pilkada Batang 2024.
“Jadi memang sudah disiapkan programnya. Ada program satu rumah satu pekerjaan, dan program upah layak & kesejahteraan buruh,” kata Faisal ditemui terpisah.
Adapun program satu rumah satu pekerjaan, bertujuan untuk menyediakan kesempatan kerja bagi minimal satu anggota keluarga di setiap rumah tangga di Kabupaten Batang. Program ini, nantinya akan bekerja sama dengan berbagai industri baik lokal maupun nasional, termasuk KITB.
Baca Juga: Nongkrong Bareng Anak Muda, Fauzi Fallas Berbagi Tips Sukses Jadi Pengusaha
Sedangkan program upah layak untuk kesejahteraan buruh ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup para buruh melalui kebijakan upah layak sesuai dengan kebutuhan hidup di Kabupaten Batang.
Di samping itu, kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak buruh, seperti kontrak kerja, kesempatan cuti kerja, jam kerja, perlindungan dan keamanan kerja hingga perlindungan asuransi selama bekerja. (ant/jey)