Home News Bangunan Liar di Kudus Digusur untuk Sentra Industri Tembakau

Bangunan Liar di Kudus Digusur untuk Sentra Industri Tembakau

0

Kudus, Panduan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, terpaksa merobohkan tujuh bangunan tak berizin di atas lahan milik pemerintah yang rencananya untuk sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Sebelumnya, pemkab setempat memberi surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati pada Jumat, 3 November 2023.

“Sebelum dirobohkan, para pemilik bangunan tersebut sudah kami berikan sosialisasi. Karena tidak juga membongkar bangunannya, akhirnya diberikan surat peringatan,” terangnya.

Bahkan, kata dia, surat peringatan untuk pengosongan lahan di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo hingga tiga kali. Namun, masih ada yang tidak mengindahkan meskipun beberapa di antaranya membongkar sendiri bangunannya.

Baca Juga: Dilanda Kekeringan, KITB Bantu Pasok 75.000 Liter Air Bersih ke Warga Batang

Upaya paksa tersebut ditempuh karena setelah ada sosialisasi, kemudian diberikan surat peringatan, belum juga diindahkan. Sementara itu, jadwal kegiatan pembangunan seharusnya dimulai sejak 31 Oktober 2023. Namun, mundur hingga Jumat, 3 November 2023.

Meskipun lahan yang ditempati bukan tanah warga, pemkab juga menyediakan lahan yang dijadikan tempat berjualan.

Pemkab Kudus hanya menyediakan lahan, sedangkan bangunannya diserahkan kepada masing-masing pemilik usaha.

“Nantinya, mereka juga harus membayar sewa lahan,” ujarnya.

Setelah lahan kosong dari bangunan yang dijadikan warung makan dan salon itu, selanjutnya akan dimulai pengerjaan pembangunan talut, pagar keliling, serta drainase. Adapun anggaran yang disediakan sebesar Rp 21 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa rencana pembangunan SIHT di lahan seluas 3,7 hektare di Kecamatan Jekulo tersebut dengan anggaran sebesar Rp39,1 miliar yang bersumber dari dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT).

Akan tetapi, karena tahapannya terlalu panjang dan lama, kata Rini, akhirnya pembangunan 15 gedung produksi rokok ditunda pada tahun 2024, sedangkan anggaran yang ada untuk membangun talut, pagar keliling, dan drainase. (ant/jey)

Exit mobile version