Home Hukum & Kriminal Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Lahan 14 Hektare di Palangka Raya

Polisi Tangkap Tersangka Pembakar Lahan 14 Hektare di Palangka Raya

0

Palangka Raya, Panduan.co.id – Pelaku pembakaran lahan seluas 14 hektare berhasil ditangkap Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah saat berada di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes pol Budi Santosa di Palangka Raya, membenarkan terkait pihaknya menangkap satu orang warga yang diduga penyebab pembakar lahan seluas 14 hektare di kawasan Kelurahan Tanjung Pinang

“Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya menetapkan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan barang bukti yakni korek api gas, cangkul, arit, arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain-lain,” terang Budi Santosa.

Budi juga menjelaskan terkait kronologi karhutla tersebut terjadi,  tepatnya di Jalan Marata Awat pada 24 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sebelum terjadinya karhutla pada hari itu, sekitar pukul 06.00 WIB pelaku membersihkan lahan seluas 10 x 30 meter persegi miliknya dengan cara membakar tumbuhan dan ranting kering atau serasah yang telah dikumpulkannya menjadi dua tumpukan.

“Kemudian pada pukul 10.00 WIB pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan dengan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaganya serta menyiapkan satu ember air untuk mengantisipasi perambatan api,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 WIB, dirinya menyangka bahwa api telah padam karena melihat hanya tinggal ada asap beserta baranya saja.

“Meskipun padam dipermukaan namun api hasil bakaran pelaku ternyata masih menyala di bagian bawah tanah yang berstrukturkan gambut dalam, hingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan karhutla seluas 14,03 hektare,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelau terjerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karenanya pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ant/kee)

Exit mobile version