Home News Hati – Hati! Pelajar Terlibat Tawuran & Begal Terancam UU Pidana Anak

Hati – Hati! Pelajar Terlibat Tawuran & Begal Terancam UU Pidana Anak

0

Jakarta, Panduan.co.id – Maraknya kasus tawuran dan begal yang melibatkan remaja atau pelajar beberapa waktu terakhir, membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan imbauan  untuk berhati – hati, lantaran bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat memberikan edukasi kepada 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran beserta orang tua mereka di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (2/10) kemarin.

“Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkapnya.

Usai memberikan pengarahan, 11 pelajar yang terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Lia menyebut dirinya akan mendatangi sekolah-sekolah dari 11 pelajar yang terlibat beserta satu sekolah lain di Jakarta Utara untuk melakukan edukasi anti pembegalan dan tawuran. Selain itu, pihaknya juga memberi edukasi kepada orang tua terkait perilaku anak mereka yang ternyata tidak mereka ketahui.

Diketahui, delapan anak yang tidak terlibat langsung sudah dikembalikan kepada orang tua mereka hari ini, Senin. Tetapi tiga anak lainnya yang terlibat langsung masih diproses di Polsek Tambora.

Sementara itu, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menjelaskan polisi telah menangkap delapan anak pelaku pembegalan di Jalan Bandengan Utara, Rt 01 Rw 010, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu (15/9). Adapun kejadian pembegal tersebut terjadi pada Jumat (15/9) sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun pelaku, seluruhnya adalah pelajar kelas XI SMK dengan rincian ARN (17), AB (17), PI (17), AP (16), BL (17), GSP (16), PA (16) dan BPM (17).

Imbas dari kejadian tersebut, pada Kamis (21/9) sekitar jam 14.00 WIB di Jalan Laksa 4 Rt 6/Rw 4, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terjadi rencana “balas dendam” dengan cara melakukan konvoi di wilayah hukum Polsek Tambora.

Sebelum ada korban berjatuhan, polisi pun berhasil menangkap tiga dari gerombolan pelajar tersebut di Jalan Laksa 4, Jembatan lima, Tambora. (ant)

Exit mobile version