Selasa, Desember 3, 2024
BerandaInternasionalIsrael Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Negaranya

Israel Sahkan UU Larang UNRWA Beroperasi di Negaranya

Yerusalem, Panduan.co.id – Otoritas Israel pada Senin meloloskan sebuah undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di negara itu, yang dapat mempengaruhi pekerjaan badan itu di Gaza.

“Sidang pleno Knesset pada Senin malam pada pembacaan kedua dan ketiga menyetujui UU untuk memutuskan hubungan resmi dengan dan menghentikan aktivitas UNRWA, yang beberapa operatornya diduga berpartisipasi dalam pembantaian (oleh kelompok Palestina Hamas) pada 7 Oktober (tahun lalu),” kata sebuah laporan oleh harian Israel Yedioth Ahronoth.

Pemungutan suara pada Senin menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung pelarangan tersebut, dan 10 menolak.

UU tersebut akan berlaku dalam 90 hari.

Di bawah UU baru itu, yang didukung sebagian besar anggota Knesset, UNRWA “tidak akan mengelola institusi apapun, memberikan layanan apapun, atau melakukan kegiatan apapun, baik secara langsung atau tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel,” sebut laporan itu.

Undang-undang tersebut selanjutnya menetapkan bahwa “kegiatan UNRWA di Yerusalem Timur akan dihentikan dan kewenangan badan tersebut akan diserahkan kepada tanggung jawab dan kendali Israel.”

Baca Juga: Fauzi Fallas: Pemimpin Adalah Pelayan Masyarakat, Ini Program Fallas-Ridwan di Bidang Pelayanan Publik

RUU terpisah dari anggota Knesset Ron Katz, Yulia Malinovsky dan Dan Illouz, yang disetujui oleh anggota parlemen dengan suara 87-9, mengamanatkan agar Israel memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

UU baru tersebut membatalkan perjanjian 1967 yang mengizinkan UNRWA beroperasi di Israel, menghentikan kegiatannya di negara tersebut, dan melarang kontak antara pejabat Israel dan karyawan lembaga tersebut. UU itu juga menetapkan bahwa staf UNRWA tidak akan menerima visa diplomatik, menurut harian tersebut.

Dengan disahkannya UU tersebut, kementerian luar negeri dan dalam negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor lembaga tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut.

UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang didapatkan sejak 1967, lapor Yedioth Ahronoth.

Pada 22 Juli, Knesset meloloskan pembacaan pertama RUU untuk melarang operasi UNRWA di Israel dan mencabut kekebalan diplomatik para stafnya.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Perpres Keberadaan Penasihat hingga Utusan Presiden

Meskipun ada dukungan luas terhadap UU tersebut, baik koalisi maupun oposisi menyuarakan kekhawatiran bahwa pemungutan suara atau penerapannya akan tertunda karena Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah berada di bawah tekanan besar dalam beberapa minggu terakhir dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Amerika Serikat karena kurangnya badan alternatif yang akan memberikan tanggapan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza,” lapor surat kabar itu.

Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Israel pada Minggu memperingatkan bahwa jika UU disahkan pada pembacaan kedua dan ketiga, keanggotaan Israel di PBB kemungkinan dihentikan, karena telah melanggar Piagam PBB, menurut laporan itu.

Dalam pernyataan bersama pada Senin, menteri luar negeri Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang tersebut, dan menyatakan “kekhawatiran yang mendalam,” terutama mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.

Israel menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh Hamas, dengan menuduh bahwa program pendidikan lembaga tersebut “mempromosikan terorisme dan kebencian.”

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap netral, hanya berfokus pada dukungan bagi para pengungsi. (ant/jey)

Panduan.co.id
Panduan.co.idhttps://panduan.co.id
Panduan merupakan media berita yang dikemas dalam bentuk news, visual, video, infografis, TV internet streaming.
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments