Jakarta, Panduan.co.id – Prabowo Subianto tidak hadir ke dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pangkat jenderal bintang empat kehormatan yang ia terima dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina, selaku salah satu pihak penggugat, mengatakan majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
“Pihak intervensi yang minggu lalu sudah dipanggil oleh majelis hakim, yaitu Prabowo Subianto yang seharusnya hari ini hadir ke persidangan, namun hari ini mangkir di persidangan,” ucap Jane ditemui usai persidangan di PTUN Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menteri Bahas Legalisasi Tanaman Kratom
Selain Prabowo, imbuh Jane, pihak Jokowi selaku tergugat juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. “Presiden belum memberikan kuasa kepada pihak jaksa pengacara negara,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN pada persidangan tanggal 12 Juni 2024 telah memanggil Prabowo. Pemanggilan itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Prabowo Subianto merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terkait sengketa ini,” katanya.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 186/G/2024/PTUN.JKT. Pihak penggugat, yakni KontraS, Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), serta keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998.
Objek gugatan, kata Jane, ialah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024. Oleh sebab itu, menurut dia, kehadiran Prabowo penting karena ia terkait dalam objek yang digugat.
“Prabowo Subianto dipanggil hari ini sebetulnya untuk dimintai keterangan terkait dengan pengaruh dia atau pun kepentingan dia terhadap objek gugatan ini ke depannya. Karena jika gugatan ini dikabulkan oleh majelis hakim, tentu pangkat Prabowo Subianto itu akan dicabut atau dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait landasan menggugat, Jane menjelaskan bahwa Keppres pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“(Undang-undang) itu tidak mengatur tentang pemberian pangkat kehormatan berupa jenderal bintang empat,” ucap Jane.
Di samping itu, pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo yang merupakan seorang purnawirawan juga dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Karena di dalam Undang-Undang TNI maupun peraturan administrasi prajurit itu hanya memberikan pangkat kepada seseorang yang masih dinyatakan sebagai prajurit aktif atau setidaknya satu bulan maupun tiga bulan sebelum pensiun,” ujarnya. (ant/jey)