Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaNewsResmi! Gakkum KLHK Sulawesi Tetapkan Tersangka Donatur Lahan Ilegal

Resmi! Gakkum KLHK Sulawesi Tetapkan Tersangka Donatur Lahan Ilegal

Makassar, Panduan.co.id – Tersangka AB (49) Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur,  selaku pemodal (donatur), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur.

Keputusan penetapan tersangka ini diambil oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyebut kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat (ekskavator) yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru, Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulsel.

Dalam hal ini Balai Gakkum Sulawesi langsung membentuk tim operasi gabungan Bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Dari operasi ini, tim menemukan satu unit ekskavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit.

Sementara itu tim operasi memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) sebagai pemilik lahan/ pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatasnamakan masyarakat.

Setelahnya pihaknya membuka lahan tersebut dengan menggunakan ekskavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar lima hektare dalam kawasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya maka penyidik menetapkan saudara AB (49) sebagai tersangka dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulsel guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka AB diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar,” kata

Keputusan tersebbut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 40(1) jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah). (ant/kee)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments