Kudus, Panduan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, mulai gencarkan razia minuman keras (miras) ke sejumlah toko maupun tempat hiburan malam yang disinyalir menjual minuman keras.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan keberadaan miras selainmelanggar aturan daerah yang ada juga dapat memicu tindak kriminalitas, sehingga razia minuman keras ini ditingkatkan untuk menciptakan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Dari data yang telah tercatat, Polres Kudus hingga kini sudah berulang kali mengamankan minuman keras dari sejumlah tempat hiburan malam.
Seperti sebuah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus pada pertengahan September 2023 lalu.
Hasil dari operasi tersbeut, polisi berhasil mengamankan 132 botol minuman keras dari berbagai merek serta mendapati belasan pemandu karaoke dan enam pelayan.
“Tindakan ini juga sebagai langkah untuk mencegah kriminalitas, karena salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat berawal dari pengaruh minuman keras,” terangnya.
Diketahui Pemkab Kudus telah melarang peredaran minuman keras dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. (ant)