Jakarta, Panduan.co.id – PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar yang beredar terkait produk LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas) yang menggantikan LPG 3 kg subsidi (gas melon), menyusul dilarangnya penjualan gas melon di pengecer.
“Itu adalah informasi tidak benar, dan produk Bright gas saat ini hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, merespons foto yang beredar soal tabung LPG 3 kg pink nonsubsidi (Bright gas), Heppy menyampaikan bahwa gambar tersebut kemungkinan besar diambil pada tahun 2018, ketika Pertamina melakukan uji pasar varian baru elpiji Bright Gas ukuran 3 kg.
“Betul (saat uji pasar), sepertinya foto 2018,” kata dia.
Baca Juga: Jokowi Angkat Teguh Setyabudi Jadi Pj. Gubernur Jakarta Gantikan Heru
Pertamina melakukan uji pasar Bright Gas 3 kg di Jakarta sebanyak 2.000 tabung dan di Surabaya 1.000 tabung pada awal 2018.
Akan tetapi, saat ini produk Bright gas hanya tersedia dalam dua kemasan saja, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.
Pernyataan tersebut merespons ramainya narasi di media sosial terkait kehadiran Bright gas 3 kg nonsubsidi untuk menggantikan gas melon (LPG 3 kg subsidi), menyusul pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer LPG 3 kg menjadi pangkalan resmi, dimulai pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Baca Juga: Pertamina: MotoGP Gallery Perkuat Mandalika Jadi Destinasi Balap Dunia
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. (ant/jey)