Tarakan, Panduan.co.id – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi enam personel kepolisian di lapangan Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (23/10).
Enam personel tersebut berada di Satuan Kerja di Polda Kaltara dan dua personel Polres Malinau, yakni Ipda Sad Guna Siswadji, Bripka Kusnanto, Brigadir Inardi Susanto, Brigadir Eko Bagus Prasetyo, Briptu Hasbudi, Bripda Evan Indira, Bripda Muhammad Ansar dan Bripda Marzuki.
Sebelumnya terhadap delapan personel tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa mencoreng nama baik Polri khususnya Polda Kaltara.
Baca juga: Kabar Baik! Arab Saudi Tambah 20 Ribu Kuota Haji Indonesia
Namun usai diberikan peringatan, yang bersangkutan justru tidak mentaati peraturan yang berlaku sehingga hasil sidang kode etik memutuskan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolda menyebut keputusan ini merupakan bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dan memberikan sanksi atau hukuman tegas berupa hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya selaku pimpinan Polda Kaltara mengajak kepada seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk terus bekerja dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ajak Daniel.
Pihaknya juga berharap kedepannya tidak ada lagi personel Polda Kaltara yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Polri hingga harus berakhir dengan PTDH. (ant/kee)