Jakarta, Panduan.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.
“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.
Dia menjelaskan dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Siswa SD Baca Teks Sumpah Pemuda
Menurut Prasetyo, tindakan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut Kepala Negara dan pejabat-pejabat negara.
Dia mengatakan informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” katanya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, 3 November 2026 mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. (ant/jey)

