Jakarta, Panduan.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi pajak yang tengah diusut penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bukan terkait tax amnesty atau pengampunan pajak.
“Itu bukan terkait tax amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta pada Jumat, 21 November 2025.
Anang menegaskan bahwa kasus tersebut adalah dugaan korupsi terkait memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum/pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ia juga membenarkan bahwa ada pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini. Alasan pencegahan itu agar proses penyidikan berjalan dengan lancar.
“Kekhawatiran dari penyidik, seandainya nanti bepergian ke luar negeri, itu akan menghambat proses penyidikan. Itu saja,” katanya.
Baca Juga: Pasca Erupsi, Gunung Semeru Embuskan Asap Setinggi 1.000 Meter
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap dari adanya laporan yang disampaikan ke Kejagung.
Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020.
Dalam prosesnya, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa mantan Direktur Jenderal Pajak KD dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Selain KD, Kejagung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah, yakni inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH. Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi. (ant/jey)

