Rabu, September 10, 2025
BerandaHukum & KriminalHotman Bantah Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Lewat Pengadaan Chromebook

Hotman Bantah Nadiem Makarim Perkaya Diri Sendiri Lewat Pengadaan Chromebook

Jakarta, Panduan.co.id – Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, membantah bahwa kliennya berupaya memperkaya diri sendiri lewat proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025 Hotman menilai bahwa Nadiem yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, bernasib sama dengan Tom Lembong yang dijerat dengan kasus korupsi importasi gula meskipun tidak menerima aliran dana.

“Persis sama dengan kasus Tom Lembong. Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti. Korupsi itu, ‘kan, harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain,” katanya.

Menurut Hotman, apabila ada tuduhan Nadiem memperkaya diri sendiri dalam pengadaan Chromebook, maka akan ada mark up atau penggelembungan harga laptop dalam pengadaan ini.

BAca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Namun, dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang secara signifikan dapat memengaruhi ketepatan harga laptop.

“Jadi, hasil audit BPKP itu dua kali seperti itu, termasuk untuk tahun 2020, 2021, 2022,” katanya.

Hotman juga menambahkan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga maupun daftar vendor dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bahkan, imbuh dia, harga awal laptop Chromebook yang tercantum di LKPP adalah Rp6.499.000 per laptop untuk tahun anggaran 2021–2022. Lalu, setelah dinegosiasi, harga laptop turun menjadi Rp5.800.000.

“Jadi, siapa pun bisa membaca harga itu di LKPP di e-katalog. Resmi diumumkan pada saat itu harganya berapa dan setelah dinego berkurang hampir Rp700.000,” ujarnya.

Pada Kamis (5/9), Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 dan BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

)Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021. (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments