Manokwari, Panduan.co.id – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Dana Desa di Provinsi Papua Barat pada triwulan I tahun 2025 mencapai Rp 45,66 miliar dari total pagu Rp 664,61 miliar.
Kepala DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Kamis, mengatakan ada tiga kabupaten yang telah merealisasikan penyaluran Dana Desa yaitu Manokwari, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama.
“Dari Januari sampai Maret 2025, penyaluran baru dilakukan untuk tiga kabupaten sedangkan empat kabupaten lainnya belum sama sekali,” kata Purwadhi.
Dia merinci penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Manokwari terealisasi Rp2,04 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak Rp36,44 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama Rp 7,19 miliar.
Persyaratan penyaluran Dana Desa meliputi, dokumen APBDes, perekaman pagu Dana Desa earmark dan non-earmark, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat 2024, dan lainnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Presiden Senat Kamboja
“Dana Desa bisa disalurkan apabila semua dokumen yang menjadi persyaratan dilengkapi oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Purwadhi.
Dokumen tersebut, kata dia, nantinya diunggah masing-masing pemerintah kabupaten melalui aplikasi OMSPAN TKD untuk diverifikasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Setelah dokumen syarat salur dinyatakan lengkap, maka DJPK menerbitkan rekomendasi kepada DJPb untuk dilakukan penyaluran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Kalau sudah ada rekomendasi dari DJPK baru bisa disalurkan Dana Desa ke kabupaten tersebut,” ucap Purwadhi.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan empat kabupaten lainnya yaitu Fakfak, Kaimana, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan agar mempercepat penginputan dokumen syarat salur.
Baca Juga: China Sambut Positif Keinginan Indonesia Gabung dalam BRICS
Pemanfaatan terhadap Dana Desa harus sesuai pedoman yang telah ditentukan, seperti bantuan langsung tunai maksimal 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bisa segera menyelesaikan dokumen syarat salur Dana Desa,” ujarnya.
Pagu Dana Desa 2025 untuk Manokwari Rp123,67 miliar, Fakfak Rp113,56 miliar, Teluk Bintuni Rp109,82 miliar, Pegunungan Arfak Rp123,55 miliar, Teluk Wondama Rp62,96 miliar, Kaimana Rp83,41 miliar, dan Manokwari Selatan Rp47,64 miliar.
Mekanisme penyaluran Dana Desa sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dibagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. (ant/jey)