Rabu, Maret 12, 2025
BerandaHukum & KriminalKPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Jakarta, Panduan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) yang awalnya dijadwalkan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tessa mengatakan permohonan penundaan sidang tersebut dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan tersebut.

“Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujarnya.

Baca Juga: Alasan Prabowo Rekrut Menteri-Menteri dari Kepemimpinan SBY

Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali.

Maka itu, pihaknya berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: Prabowo Terima Laporan Mendagri soal Retret Kepala Daerah

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). (ant/jey)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments