Jakarta, Panduan.co.id – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan jarak yang paling lama untuk penyelenggaraan pemilihan ulang, yakni selama 2 tahun apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong.
Hal ini untuk mempersiapkan administrasi, logistik, sumber daya manusia (SDM) petugas pemilihan umum, serta agar dapat memberikan kesempatan bagi kesiapan calon perseorangan dan kandidat dari partai politik.
“Bagi partai politik maupun koalisi partai, jika sampai kotak kosong yang menang, akan menjadi tamparan tersendiri. Oleh karena itu, penting bagi partai melakukan evaluasi, bahkan reformasi di internal partai politik untuk membenahi rekrutmen politiknya,” kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 9 September 2024.
Baca Juga: Fauzi Fallas Ingin Entaskan Kemiskinan di Batang Lewat Program KBS
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal pada Pilkada 2024. KPU menyebutkan 41 daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang di akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis 9 bulan. Ya sudah ‘kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/9).
KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa (10/9) besok. Mereka akan membahas aturan bila kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024. (ant/jey)