Kamis, Februari 6, 2025
BerandaNewsSurat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan Jadi Fondasi Kerukunan Nasional

Surat Edaran Pedoman Ceramah Keagamaan Jadi Fondasi Kerukunan Nasional

Jakarta, Pedoman.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) dengan Nomor SE. 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Surat Edaran (SE) tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 27 September 2023. Salah satu poinnya memuat bahwa materi ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis.

Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Ahmad Zayadi menyebut, SE ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan.

Selain itu, menurutnya SE ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah fondasi penting dari kerukunan nasional.

Menurutnya, pedoman tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas ceramah bagi penceramah agama, serta memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadah dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Zayadi mengatakan para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama.

Oleh karena itu Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan Kemenag di semua tingkatan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antar-umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” terangnya

Selain itu, materi ceramah yang dibawakan juga harus menghindari  konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis.

“Materi ceramah wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika”, ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Zayadi mengajak paraa tokoh-tokoh layanan keagamaan seperti Penyuluh Agama Islam, dai atau daiyah, majelis taklim, qori’ atau qoriah, hingga lembaga seni dan budaya Islam, untuk menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman ceramah di wilayahnya masing-masing. (ant)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments