Kamis, Februari 6, 2025
BerandaEkonomiOJK Siapkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol

OJK Siapkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol

Jakarta, Panduan.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru mengenai batasan tingkat suku bunga jasa layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan.  

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan (suku bunga), akan kita terbitkan secepatnya”terangnya.

Aturan ini disampaikan sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Edi menjelaskan, bahwa ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada tahun 2017.

Pihaknya menjelaskan, kini OJK telah lama merevisi ketetapan bunga menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

OJK terus berkoordinasi dengan AFPI sebagai asosiasi guna mengimbau para anggotanya agar selalu mematuhi batasan bunga yang ditetapkan.

“Jadi, kami berusaha balancing semuanya. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian OJK juga fokus mendorong dari sisi peer-to-peer lending,” imbuhnya.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan P2P Lending yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga pinjaman.

Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.

Sebelumnya, KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar.

KPPU pun menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (ant/kee)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments